Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polresta Denpasar ungkap 10 kasus dugaan pencurian 

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 13 orang tersangka dari 10 kasus kriminal.

Satreskrim Polresta Denpasar ungkap 10 kasus dugaan pencurian 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Bali berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 13 orang tersangka dari 10 kasus kriminal. Mereka para terduga pelaku kejahatan tersebut diduga terlibat dalam kasus perkara dugaan pencurian, masing-masing pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana kepada wartawan saat menggelar acara jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Kota Denoasar, Bali, pada Senin, 8 April 2024

Selain itu Satreskrim Polresta Denpasat juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti kejahatan masing-masing diantaranya berupa 6 unit sepeda motor berbagai merek.

Kemudian uang tunai sebesar Rp75,5 juta dan juga sejumlah plat nomor kendaraan yang diduga palsu. Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian (Kasus 3) terhitung mulai tanggal 1 hingga 8 April 2024.

“Selama sepekan (1 - 8 April 2024) Satuan Reskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor),” kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolresta Denpasar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (9/4).

Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan, masing-masing 6 unit sepeda motor, satu kunci palsu, tiga handphone, uang tunai Rp75.500.000, dua kartu kredit, tas, celana, topi, pakaian, sandal, jam tangan, satu nota dan plat nomor palsu kendaraan.

Sedangkan identitas sejumlah tersangka yang berhaisl diamankan dalam kasus pencurian debgan pemberatan atau curat masing-masing Taufik Rahmat, Laki-laki (36) alias Tiara dan Ferdinandus, Laki-laki (31) alias Vecan, dimana kedua tersangka tersebut belakangan diketahui merupakan waria.

Polisi juga mengamankan 7 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, masing-masing Marselinus Hona Mone, Laki-laki (29), Dodi Andika, Laki-laki (23), Wahyu Mukhlisa, Laki-laki (32), Ilham Taufik Hidayat, Laki-laki (26), Didi Hartawan, Laki-laki (27), Septo Wahyu Ramdan, Laki-laki (18) dan R Sabirin, Laki-laki (31).

Sedangkan 4 orang terduga pelaku pencurian biasa atau Cusa , masing-masing Cindy Ayu, Perempuan (24), I Wayan Gede Suantara, Laki-laki (46), M Fahmy Yahya, Laki-laki (34) dan I Putu Agus Yoga Pratama, Laki-laki (25).

Para terduga pelaku kejahatan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire